Friday, September 26, 2014

EDUKASI SAHAM #7 #8 #9 #10 #11 #12

26-sept-2014
SZG

Abang : Neng...
Neng : Iya Bang...
Abang : Neng kangen gak sama Abang?
Neng : Iya Bang.. tapi kangennya kangen kasih ilmu tentang EDUKASI SAHAM..hehehe :p
Abang : Aiiih kirain kangen sama Abang... nangis bombay deh.. :'(
Neng : Hehehe...Yaudah mulai aja Bang EDUKASI SAHAMnya ya... :)
Abang : Siapppp Neng...cekidooott yaaaa :)
=================================
Pembahasan kali ini ada 6 pembahasan seputar Para Pelaku di Pasar Modal, karena udah 2minggu Abang belum kasih info EDUKASI SAHAM..

Berikut pembahasannya :
#7 tentang Pasar Modal
http://sahammantab.blogspot.com/2014/09/struktur-pasar-modal-indonesia.html

#8 tentang OJK
http://sahammantab.blogspot.com/2014/09/sekilas-tentang-ojk-otoritas-jasa.html

#9 tentang KPEI & KSEI
KPEI :  http://sahammantab.blogspot.com/2014/09/sekilas-tentang-kpei-kliring-penjaminan.html
KSEI : http://sahammantab.blogspot.com/2014/09/sekilas-tentang-ksei-kustodian-sentral.html

#10 tentang IDX
http://sahammantab.blogspot.com/2014/09/sekilas-tentang-idx-indonesia-stock.html

#11 tentang Perusahaan Efek, Lembaga Penunjang, Profesi Penunjang, Emiten, Perusahaan Publik
http://sahammantab.blogspot.com/2014/09/sekilas-tentang-perusahaan-efek-lembaga.html

Dan yang PALING OKE PUNYA PEMBAHASAN #12 tentang BNI SECURITIES & ESMART (program online trading)
Tentang BNI SECURITIES http://sahammantab.blogspot.com/2014/09/tentang-bni-securities.html
Tentang ESMART http://sahammantab.blogspot.com/2014/09/esmart-program-online-di-bni-securities.html

 Sekian pembahasan EDUKASI SAHAM minggu ini ya Neng..., dilanjut lagi Senin - Rabu depan okeh..

#Salam Mantab
===========================
CARA PINTAR INVESTASI SAHAM @BNI SECURITIES
http://sahammantab.blogspot.com/2011/07/cara-pintar-investasi-saham-bni.html


Sekilas tentang Perusahaan Efek, Lembaga Penunjang, Profesi Penunjang, Emiten, Perusahaan Publik

Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE), Perantara Pedagang Efek (PPE), dan atau Manajer Investasi (MI).

Salah satu Perusahaan Efek yang Recommended adalah BNI Securities.
Berikut informasi tentang BNI Securities :

Dan akan dijelaskan pada #EdukasiSaham edisi selanjutnya.

============================================================

Lembaga Penunjang adalah institusi penunjang yang turut serta mendukung pengoperasian Pasar Modal dan bertugas dan berfungsi melakukan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum.

Lembaga Penunjang ini terdiri dari Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat, dan Pemeringkat Efek.

Bank Kustodian adalah bank yang mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak sebagai pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan bagi bank umum sebagai Kustodian diatur peraturan pemerintah.

Biro Administrasi Efek adalah perseroan yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan kontrak dengan Emiten untuk pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek sebagai Biro Administrasi Efek dan telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang atau sukuk untuk melakukan penuntutan baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang berkaitan dengan kepentingan pemegang efek bersifat utang atau sukuk tersebut tanpa surat kuasa khusus.
Kegiatan Perwaliamanatan dilakukan oleh Bank Umum dan Pihak Lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat. Bank Umum atau Pihak Lain wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Adapun persyaratan dan tata cara pendaftaran Wali Amanat diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pengguna jasa Wali Amanat ditentukan dalam peraturan penggunaan jasa Wali Amanat oleh Emiten dalam penerbitan efek yang bersifat utang jangka panjang atau sukuk, seperti obligasi.

Perusahaan Pemeringkat Efek adalah Penasihat Investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat. Dalam melaksanakan kegiatannya, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib melakukan kegiatan pemeringkatan secara independen, bebas dari pengaruh pihak yang memanfaatkan jasa Perusahaan Pemeringkat Efek, obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pemberian Peringkat. Perusahaan Pemeringkat Efek dapat melakukan pemeringkatan atas obyek pemeringkatan sebagai berikut:
Efek bersifat utang, Sukuk, Efek Beragun Aset atau Efek lain yang dapat diperingkat; Pihak sebagai entitas (company rating), termasuk Reksa Dana dan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam menjalankan usahanya, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib berdomisili dan melakukan kegiatan operasional di Indonesia. Selain itu, Perusahaan Pemeringkat Efek juga wajib memiliki prosedur dan metodologi pemeringkatan yang dapat dipertanggungjawabkan, sistematis, dan telah melalui tahapan pengujian serta dilaksanakan secara konsisten dan bersifat transparan. Selanjutnya, Perusahaan Pemeringkat Efek yang melakukan pemeringkatan atas permintaan Pihak tertentu, wajib membuat perjanjian pemeringkatan dengan Pihak dimaksud.

 ==========================================================

Profesi Penunjang adalah pihak-pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang persyaratan dan tata cara pendaftarannya ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Profesi Penunjang ini terdiri dari Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris, dan Profesi Lain.

Akuntan adalah pihak yang bertugas menyusun, membimbing, mengawasi, menginspeksi, dan memperbaiki tata buku serta administrasi perusahaan atau instansi pemerintah.
Konsultan Hukum adalah ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada pihak lain dalam bentuk konsultasi, dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Penilai adalah pihak yang memberikan penilaian atas aset perusahaan dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. 

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Profesi Lain pihak jasa profesi lain yang dapat memberikan pendapat atau penilaian sesuai dengan perkembangan pasar modal di masa mendatang dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

======================================================

Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum, yaitu penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku. Emiten dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.

Emiten dapat menawarkan Efek yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Jenis Efek yang lain adalah Sukuk, yang merupakan Efek Syariah, yakni akad dan cara penerbitannya sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Pada umumnya, Emiten melakukan penawaran Efek melalui Pasar Modal untuk saham, obligasi, dan sukuk.


*) keterangan tentang Emiten akan dijelaskan pada #EdukasiSaham edisi mendatang.

======================================================

Perusahaan Publik adalah Perseroan Terbatas seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Emiten wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran untuk melakukan Penawaran Umum dan Perusahaan Publik wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sebagai Perusahaan Publik. Atas Pernyataan Pendaftaran tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Bapepam-LK) memberikan pernyataan efektif yang menunjukkan kelengkapan atau dipenuhinya seluruh prosedur dan persyaratan atas Pernyataan Pendaftaran yang diwajibkan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Pernyataan efektif tersebut bukan sebagai izin untuk melakukan Penawaran Umum dan juga bukan berarti bahwa Otoritas Jasa Keuangan menyatakan informasi yang diungkapkan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut adalah benar atau cukup.
 
(http://www.ojk.go.id)

Sekilas tentang KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia)

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di pasar modal Indonesia, yang didirikan di Jakarta, pada tanggal 23 Desember 1997 dan memperoleh izin operasional pada tanggal 11 November 1998. Dalam kelembagaan pasar modal Indonesia, KSEI merupakan salah satu dari Self Regulatory Organization (SRO), selain Bursa Efek Indonesia (BEI) serta Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, KSEI menjalankan fungsinya sebagai LPP di pasar modal Indonesia dengan menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisien.

KSEI mulai menjalankan kegiatan operasional pada tanggal 9 Januari 1998, yaitu kegiatan penyelesaian transaksi Efek dengan warkat dengan mengambil alih fungsi sejenis dari       PT Kliring Deposit Efek Indonesia (KDEI) yang sebelumnya merupakan Lembaga Kliring Penyimpanan dan Penyelesaian (LKPP). Selanjutnya sejak 17 Juli 2000, KSEI bersama BEI (sebelumnya Bursa Efek Jakarta) dan KPEI mengimplementasikan perdagangan dan penyelesaian saham tanpa warkat (scripless trading) di pasar modal Indonesia. Saham KSEI dimiliki oleh para pemakai jasanya, yaitu: SRO (BEI dan KPEI), Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Biro Administrasi Efek (BAE).

Single Investor Identification (SID)
Fasilitas AKSes merupakan langkah awal implementasi Single Investor Identification (SID). Selain bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan investor dalam melakukan investasi, SID merupakan kunci keberhasilan pengembangandatabase investor, yang merupakan prasyarat bagi terwujudnya rencana pengembangan infrastruktur pasar modal STP dan Data Warehouse.

SID juga memudahkan investor dalam melakukan pemantauanterhadap catatan kepemilikan Efek, data mutasi, serta data instruksi yang terkait dengan transaksi yang dilakukannya di BEI. Selain itu, SID memungkinkan investor untuk memantau data perhitungan hak dan kewajiban penyelesaian transaksi dari KPEI hingga data instruksi penyelesaian di KSEI.

Pengembangan SID yang menjadi identitas tunggal bagi setiap investor di pasar modal Indonesia juga memudahkan otoritas pasar modal dalam melakukan pengawasan atas seluruh transaksi Efek yang dilakukan oleh investor, sehingga penyalahgunaan dan penyelewengan rekening nasabah dapat dihindari.

Dalam upaya meningkatkan kepercayaan serta kenyamanan investor selaku pemegang Kartu AKSes dan guna meningkatkan transparansi industri pasar modal Indonesia, KSEI mengembangkan Kartu AKSes dengan mengimplementasikan pemisahan rekening dana nasabah dan rekening dana Perusahaan Efek di bank sejak 31 Januari 2012, sesuai persyaratan Peraturan Bapepam-LK No.V.D.3 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek. Dengan Fasilitas AKSes, investor selain dapat melakukan pengecekan portofolio Efek miliknya - yaitu jumlah saldo dan perpindahannya, juga dapat melakukan pengecekan jumlah dana yang tersedia. Dengan adanya pemantauan dana dan Efek setiap saat secara transparan oleh investor melalui website AKSes atau aplikasi AKSes Mobile, diharapkan akan menumbuhkan rasa percaya investor untuk lebih giat kembali berinvestasi di pasar modal Indonesia.

Visi & Misi

Visi :
Menjadi kustodian sentral yang andal dan berdaya saing di tingkat regional.
1. Andal – memberikan layanan jasa yang wajar, aman, akurat, teratur, dan tepat waktu.
2. Berdaya saing di tingkat regional - memberikan layanan jasa yang inovatif dan efisien sesuai dengan perkembangan pasar regional dan kebutuhan pemakai jasa.

Misi :
Berperan aktif mendukung terwujudnya pasar modal Indonesia yang berdaya saing global.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang KSEI dapat meng-klik link berikut : http://www.ksei.co.id


Sekilas tentang KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia)

PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) didirikan berdasarkan Undang - Undang Pasar Modal Indonesia tahun 1995 untuk menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien. KPEI didirikan sebagai perseroan terbatas berdasarkan akte pendirian No. 8 tanggal 5 Agustus 1996 di Jakarta oleh PT Bursa Efek Indonesia dengan kepemilikan 100% dari total saham pendiri senilai Rp 15 miliar. KPEI memperoleh status sebagai badan hukum pada tanggal 24 September 1996 dengan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia. Dua tahun kemudian, tepatnya tanggal 1 Juni 1998, Perseroan mendapat izin usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan berdasarkan Surat Keputusan Bapepam No. Kep-26/PM/1998.

PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) merupakan Self Regulatory Organization (SRO) yang turut berperan menentukan arah perkembangan pasar modal Indonesia.  Sebagai Central Counterparty (CCP), KPEI menyediakan layanan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.  Kehadiran KPEI sebagai CCP diperlukan untuk lebih meningkatkan efisiensi dan kepastian dalam penyelesaian transaksi di Bursa Efek Indonesia. 

Proses kliring yang dilakukan KPEI dimaksudkan agar setiap Anggota Kliring (AK) mengetahui hak dan kewajiban baik berupa efek maupun dana yang harus diselesaikan pada tanggal penyelesaian.  Sebagai CCP, KPEI menjadi satu-satunya penjual untuk setiap pembeli dan satu-satunya pembeli untuk setiap penjual dalam setiap penyelesaian transaksi atas instrumen investasi yang diperdagangkan di bursa. Hal ini dimungkinkan karena KPEI melakukan proses kliring secara netting dengan novasi.

Netting and Novation
Dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga Kliring & Penjaminan, KPEI akan melakukan tindakan pengendalian risiko terhadap setiap risiko yang mungkin timbul dalam penyelesaian transaksi bursa.

VISI MISI

VISI : Menjadi Lembaga Kliring dan Penjaminan yang handal untuk menyediakan layanan terbaik di Pasar Modal Indonesia.

MISI : Mewujudkan Pasar modal Indonesia yang aman dan menarik

Untuk mengetahui lebih lengkap tentang KPEI dapat meng-klik link berikut : http://www.kpei.co.id

Sekilas tentang OJK / Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

Tujuan OJK
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

    terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
    mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
    mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Tugas & Wewenang OJK

OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1. kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
2. kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
3. kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
1.  menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
2.  menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
3.  menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
4.  menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
5.  menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
6.  menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
7. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
8. menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
9.  menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:

1.  menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
2.  mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
3.  melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
4.  memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
5.  melakukan penunjukan pengelola statuter;
6.  menetapkan penggunaan pengelola statuter;
7. menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
8.  memberikan dan/atau mencabut:
9.  izin usaha;
10.  izin orang perseorangan;
11.  efektifnya pernyataan pendaftaran;
12.  surat tanda terdaftar;
13.  persetujuan melakukan kegiatan usaha;
14.  pengesahan;
15.  persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
16.  penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
(http://id.wikipedia.org)

Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai OJK, dapat meng-klik link berikut : http://www.ojk.go.id


Sekilas tentang Pasar Modal & struktur pasar modal Indonesia

Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.


Struktur Pasar Modal Indonesia telah diatur oleh UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar Modal, dan berikut strukturnya yang perlu diketahui :















Pelaku di dunia Pasar Modal Indonesia terdiri dari : 
1. OJK
2. BEI
3. KPEI
4. KSEI
5. Perusahaan Efek 
salah satu Perusahaan Efek recommended : http://sahammantab.blogspot.com/2014/09/tentang-bni-securities.html
6. Lembaga Penunjang
7. Profesi Penunjang
8. Pemodal (Foreign & Domestic)
9. Emiten (perusahaan yang listing di BEI)
10. Perusahaan Publik


Sekilas tentang IDX (Indonesia Stock Exchange) / BEI (Bursa Efek Indonesia)

Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.

Meskipun pasar modal telah ada sejak tahun 1912, perkembangan dan pertumbuhan pasar modal tidak berjalan seperti yang diharapkan, bahkan pada beberapa periode kegiatan pasar modal mengalami kevakuman. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti perang dunia ke I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah Republik Indonesia, dan berbagai kondisi yang menyebabkan operasi bursa efek tidak dapat berjalan sebagimana mestinya.

Pemerintah Republik Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal pada tahun 1977, dan beberapa tahun kemudian pasar modal mengalami pertumbuhan seiring dengan berbagai insentif dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah.

Kini transaksi saham semakin lebih mudah karena telah menerapkan sistem transaksi secara Online Trading, berikut tahapan sejarah Saham Scipless Trading menjadi Online Trading & perubahan nama menjadi Bursa Efek Indonesia, sbb :

[2000] Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia
[2002] BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading)
[2007] Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI) 

Untuk mengetahui sejarah perkembangan pasar modal Indonesia dengan sejarah pembentukan BEI, dapat klik link berikut :



 
 
Seiringan dengan perubahan nama tersebut, maka berikut visi dan misi BEI :

VISI : Menjadi bursa yang kompetitif dengan kredibilitas tingkat dunia.
MISI : Menciptakan daya saing untuk menarik investor dan emiten, melalui pemberdayaan Anggota Bursa dan Partisipan, penciptaan nilai tambah, efisiensi biaya serta penerapan good governance.

Untuk mengetahui lebih dalam tentang BEI, dapat mengklik link berikut : www.idx.co.id

Monday, September 22, 2014

Esmart - program online di BNI Securities yang MANTAB

Apa itu esmart?
 
esmart adalah perangkat lunak yang mampu menghadirkan Bursa Efek Indonesia (BEI) langsung di komputer Anda. esmart hadir untuk memberikan kemudahan bagi nasabah setia BNI Securities yang ingin melakukan transaksi ekuitas secara mandiri. Dengan menggunakan aplikasi Trading Equity dari esmart, Anda dapat melakukan berbagai kegiatan transaksi seperti input order, amend, dan withdraw setiap waktu, sesuai jam perdagangan BEI, tanpa perlu beranjak dari kursi Anda.

esmart juga menyediakan aplikasi Market Info Equity yang menampilkan pergerakan transaksi ekuitas di BEI yang dapat Anda ikuti secara real-time, sehingga Anda tidak akan kehilangan detik-detik berharga.

Bagi Anda yang memiliki mobilitas tinggi, esmart memberikan kemudahan dengan fasilitas bantuan langsung dari Sales/Account Officer BNI Securities yang handal dan terpercaya, untuk me-maintain order Anda serta menyediakan informasi teraktual yang bermanfaat untuk kegiatan transaksi Anda selanjutnya.

Esmart dapat di-operasikan di :

Desktop
Kami telah mendesain ulang versi sebelumnya menjadi jauh lebih baik. eSmart version 3 didesain khusus demi kenyamanan bertransaksi anda. It’s not only design matter. It’s amplified, why not?

Mobile
Lebih banyak beraktifitas di luar ruangan? Tak memiliki cukup waktu untuk mengamati market bahkan trading? eSmart Mobile dapat menjadi solusi terbaik bagi anda. No matter what your mobile OS, we’re there.

Web-based
Versi ini merupakan web-trading platform yang sederhana dan mudah untuk diakses. Platform ini menyediakan beberapa dashboard yang sangat mudah digunakan sehingga membantu anda untuk menangkap kesempatan-kesempatan pada market. All you need is just connect to internet and GO, that’s it.
 
Adapun selengkapnya tentang esmart, dapat di-klik Link berikut : 

 








Untuk men-download esmart, dapat klik Link berikut :

Untuk mengetahui bagaimana cara menggunakan esmart, dapat melihat tutorial esmart dengan meng-klik Link berikut :

Untuk mendapatkan Free Trial dapat menghubungi :
Pin BB : 759B8EFB (Saham Mantab)
(*untuk mendapatkan arahan mengenai penggunaan esmart lebih lanjut)

Tentang BNI Securities

BNI SECURITIES berdiri pada tanggal 12 April 1995 sebagai anak perusahaan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan kepemilikan sebesar 75% dan sisanya sebesar 25% dimiliki oleh SBI Securities Japan. Saat ini modal dasar BNI Securities adalah sebesar Rp 200 miliar dan modal disetor sebesar Rp 133 miliar.

Kegiatan usaha utama BNI Securities yaitu:
  • Perdagangan Saham (Brokerage)
  • Fixed Income
  • Investment Banking
  • Asset Management (dijalankan oleh PT BNI Asset Management / anak perusahaan PT BNI Securities)
Kemudian sejak tahun 1996, BNI Securities memulai kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan merupakan pelopor dalam usaha pengelolaan dana pihak ketiga di Indonesia, terutama dalam pengelolaan reksa dana. Jumlah tertinggi dana yang dikelola adalah sebesar Rp 9 triliun pada tanggal 8 Juni 2005.
Pada pertengahan 2011, BNI Securities melakukan pemisahan kegiatan usaha (spin-off) Divisi Manajemen Investasi (Asset Management), yang selanjutnya dijalankan oleh PT BNI Asset Management yang merupakan anak perusahaan PT BNI Securities.
Dalam perdagangan saham, BNI Securities telah mengembangkan sendiri sistem online trading yang dinamakan “esmart“. Dengan esmart, nasabah dapat bertransaksi saham secara online baik melalui komputer maupun mobile phone.

JAJARAN MANAJEMEN

Dewan Komisaris
LIM YU NENG PAUL (Presiden Komisaris/Komisaris Independen) Beliau meraih gelar Master of Business Administration dari University of Wisconsin, Madison Amerika Serikat tahun 1986. Tahun 2010 Paul Lim ditunjuk sebagai penasehat Direksi Perseroan. Pengalaman selama 24 tahun di bidang perbankan di berbagai perusahaan finansial terkemuka seperti Morgan Stanley Asia, Deutche bank, Salomon Smith Barney, Schroder Internasional Mechan Bankers Limited, dan Bankers Trust Indonesia. Beliau memiliki sertifikasi Chartered Financial Analysist (CFA), serta lisensi sebagai Perwakilan Penjamin Emisi dan pemegang lisensi Perwakilan Investasi yang terdaftar di OJK.
WELAN T. PALILINGAN (Komisaris) Beliau adalah profesional yang meraih gelar Sarjana Teknik Mesin dari Institut Teknologi Bandung di tahun 1985. Menempati sejumlah posisi strategis di IBM Indonesia dari tahun 1985-1998. Kemudian menimba pengalaman di Citibank sejak 1998-2009 dengan jabatan terakhir VP Treasury and Trade Sales, sebelum kemudian bergabung dengan PT BNI (Persero) Tbk sebagai Deputy GM of Transactional Banking Services (2009-2013). Sekarang beliau menjabat sebagai GM Change Management Office (CMO).
RYOSUKE HAYASHI (Komisaris) Beliau meraih gelar Bachelor of Law dari Yhe University of Tokyo, dan gelar MBA dari INSEAD. Ryosuke pernah menjabat sebagai Managing Director untuk Wall Street Journal Japan (2009-2012). Saat ini, Ryosuke juga menjabat sebagai Deputy General Manager di SBI Holdings, Inc. Japan dan member Board of Director YAR Bank, Ltd. Russia.

Dewan Direksi
ANANTA WIYOGO (Presiden Direktur) Beliau adalah alumnus dari Institut Pertanian Bogor, dan  meraih gelar S2 Master of Science in Management (MSM) dari NEASC Cambridge Boston Amerika Serikat di tahun 1984 dan Master of Science in Finance (MSF) dari Bentley College (AACSB) Boston Amerika Serikat di tahun 1987. Beliau pernah menempati sejumlah posisi strategis, diantaranya VP PT Bank Niaga Tbk., Direktur Utama PT PEFINDO (2001-2007) dan terakhir sebagai Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sejak tahun 2007-2013.
ASWARDIN (Direktur) Beliau meraih gelar Master of Business Administration dari Saint Louis University, Amerika Serikat pada tahun 1995 dan gelar Sarjana Ekonomi di Universitas Jayabaya pada tahun 1979. Menjabat sebagai Direktur BNI Securities sejak tahun 2010, beliau mulai bergabung dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. pada tahun 1980, dengan posisi antara lain sebagai Presiden Direktur PT BNI Nomura Jafco Ventura I di tahun 1997 – 1998,  dan sebagai pimpinan cabang PT Bank BNI dari tahun 1998 – 2007 di Pekalongan, Solo, Makassar, Semarang, dan Jakarta.
DANIEL NAINGGOLAN (Direktur) Beliau meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Advent Indonesia di tahun 1994. Sebelum menjadi Direktur PT BNI Securities, Daniel pernah menjabat sebagai Senior VP PT Majapahit Securities dan Direktur PT Standard Chartered Securities Indonesia.
KENICHIRO MATSUHISA (Direktur) Beliau memperoleh gelar Bachelor of Arts dari Keio University pada tahun 1993, dan kemudian mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum dari University of the Ryukyus pada tahun 2007. Mulai bekerja pada SBI Holdings Inc. Tokyo Jepang pada tahun 2008 dengan posisi sebagai Deputy General Manager Overseas Division, dan sebelumnya pernah bekerja sebagai Senior Manager Sojitz Corporation, Seattle Office di Seattle Amerika Serikat mulai tahun 1993 – 2003. Kenichiro menjadi Direktur PT BNI Securities sejak tanggal 18 April 2012.

BNI Securities akan selalu memberikan layanan yang profesional untuk kepentingan para nasabahnya, yaitu sesuai dengan visi perusahaan untuk menjadi perusahaan dengan layanan investasi ritel terbesar di Indonesia.

PT BNI Securities (Head Office) :
Sudirman Plaza, Indofood Tower Lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
Jakarta 12910, Indonesia

================================
BNI Securities Cabang Mangga Dua :
Bank BNI lantai 2
Pertokoan Mangga Dua Blok E4 no.7
Jl. Mangga Dua Raya, 
Jakarta Utara 14440
Indonesia
Telp : 021-62203891   

http://bnisecurities.co.id/tentang-kami/ 

Wednesday, September 10, 2014

EDUKASI SAHAM #4 #5 #6

10-sept-2014
~SZG~

Abang : Malam Neng.. maaf yaa Abang Senin ampe Selasa syiiibuukkk mencari sesuap nasi segenggam berlian buat nikahin Neng entar...jadi lupa update EDUKASI SAHAM buat Neng.. Gpp kan Neng...hehe  :)
Neng : Iya Bang, gpp lanjut... :)
Abang : Minggu lalu di EDUKASI SAHAM #3 sudah dibahas tentang Saham Syariah, kali ini Abang mau bahas seputar Saham IPO untuk pembahasan EDUKASI SAHAM #4 sebagai berikut :
http://sahammantab.blogspot.com/2011/11/penawaran-saham-perdana-ipo-initial.html

lalu Perbedaan Saham Bluechips, Second Liner & Third Liner untuk pembahasan EDUKASI SAHAM #5 sebagai berikut :
http://sahammantab.blogspot.com/2012/01/perbedaan-saham-blue-chip-second-line.html

dan Perbedaan Pasar Reguler, Pasar Tunai, dan Pasar Negosiasi untuk pembahasan EDUKASI SAHAM #6 sebagai berikut :

http://sahammantab.blogspot.com/2014/08/perbedaan-pasar-reguler-pasar-tunai.html

Sekian pembahasan EDUKASI SAHAM minggu ini ya Neng..., dilanjut lagi Senin - Rabu depan okeh.. yuks mari sama-sama belajar ya Neng... :)

#Salam Mantab
===========================
CARA PINTAR INVESTASI SAHAM @BNI SECURITIES

http://sahammantab.blogspot.com/2011/07/cara-pintar-investasi-saham-bni.html

Wednesday, September 3, 2014

EDUKASI SAHAM #3

03-sept-2014
~SZG~
Abang : Assalamu'alaikum Neng..
Neng : Wa'alaikumsalam Bang..
Abang : Yuk Neng.. lanjut kita bahas tentang Saham.. Sekarang tentang SAHAM SYARIAH yaa.. Cekidot.. :D

 Inilah Produk saham yang Syariah

#Salam Mantab
===========================
CARA PINTAR INVESTASI SAHAM @BNI SECURITIES

Tuesday, September 2, 2014

EDUKASI SAHAM #2

02-sept-2014
~SZG~
Abang : Malam Neng...
Neng : Malam Bang...
Abang : Neng, ini ada info tentang investasi produk : SAHAM.. Ini juga ada info tentang sejarah SAHAM ya.. Met malam Neng.. :)
Apa itu SAHAM ? 

Sejarah Perkembangan Saham di Dunia (1) 

Sejarah Perkembangan Saham di Dunia (2) 

Sejarah Perkembangan Saham di Dunia (3) 

#Salam Mantab
===========================
CARA PINTAR INVESTASI SAHAM @BNI SECURITIES

Monday, September 1, 2014

EDUKASI SAHAM #1

01-sept-2014
~SZG~
Neng : Met malam Bang..
Abang : Met malem Neng cantik..
Neng : Bang, tadi Neng dari kantor BNI Securities Mangga Dua, iseng2 nanya2 tentang INVESTASI Bang.. kayaknya menarik juga ya Bang...
Oiya Bang..tadi Neng gengsi mau nanya orang kantor BNI Securities disitu Bang.. hehehe ngomong2 INVESTASI itu apa sih Bang?
Abang : Iseng2 nanya INVESTASI apa iseng2 ngelirik pegawai cowoknya Neng?  Jangan ya Neng..  kan gantengan Abang kan Neng...
Neng : hehehe Neng serius nanya INVESTASI itu apaan Bang??
Abang : Jadi begini.. Ini ada penjelasan tentang apa itu INVESTASI dan Keuntungan serta Kerugiannya, sbb :  Investasi & Ragam Investasi beserta Kerugian & Keuntungan
  http://sahammantab.blogspot.com/2014/08/investasi-ragam-investasi-beserta.html


Dan juga kalau mau tau karakter diri kita cocok ikut INVESTASI yang mana dapat dibuka link berikut ya Neng sayang..
Pemilihan investasi sesuai dengan karakter Anda
http://sahammantab.blogspot.com/2014/09/pemilihan-investasi-sesuai-dengan.html

 Abang : Nahhh kira2 begitu Neng penjelasan dari Abang tentang  INVESTASI.. Neng mau Abang kasih INVESTASI gak?
Neng : wahh mau dong Bang.. INVESTASI apa Bang?
Abang : INVESTASI HATI Abang ke Neng... :*
#Salam Mantab
=======================
CARA PINTAR INVESTASI SAHAM @BNI SECURITIES
http://sahammantab.blogspot.com/2011/07/cara-pintar-investasi-saham-bni.html

Sejarah Perkembangan Saham di Dunia (3)

SAHAM DAN KESEJAHTERAAN KARYAWAN
Sistem bagi hasil sebagai bentuk kompensasi kepada karyawan telah berlangsung sejak lama. Pada zaman feudalisme, para tuan tanah menyadari bahwa memperkerjakan budak untuk mengurus ladang dan perkebunan tidak ekonomis. Mereka tetap mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk memelihara dan memberi makan budak-budak tersebut, namun disisi lain para budak tidak pernah menunjukkan antusiasme mereka dalam melakukan pekerjaan, sehingga produktivitas mereka rendah. Sistem perbudakan lalu dihapuskan, para tuan tanah lalu memperkerjakan buruh tani dan buruh ladang yang diupah dengan menggunakan sistem bagi hasil. Namun sistem ini dirasakan tetap tidak manusiawi karena proporsi yang didapatkan oleh para buruh tani tidak sebanding dengan proporsi yang diterima para tuan tanah tersebut, selain itu jumlah penghasilan yang diterima oleh para buruh tani tidak menentu sehingga menimbulkan ketidakpastian untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Pada zaman merkantilisme, sistem bagi hasil diganti menjadi sistem upah tetap (fix income) yang regulasinya diatur oleh pemerintah.
Walaupun sistem bagi hasil dianggap usang dan tidak manusiawi, tidak berarti sistem tersebut hilang begitu saja. Hingga zaman Revolusi Industri sistem ini masih diterapkan oleh perusahaan-perusahaan kecil dan perusahaan-perusahaan keluarga, tentu saja dengan proporsi yang lebih adil.  A. R. J. Turgot, seorang ahli ekonomi berkebangsaan Perancis, adalah salah seorang yang melihat keuntungan dari sistem bagi hasil ini. Pada tahun 1775 beliau menerapkan sistem bagi hasil dengan struktur proporsi yang lebih baik di perusahaan pengecatan rumah Maison Leclaire.  Sistem bagi hasil yang diterapkan pada perusahaan tersebut berbentuk tunai yang langsung dibayarkan kepada para pekerjanya. Perusahaan yang pertama kali memberlakukan sistem bagi hasil di Amerika Serikat adalah New Geneva, PA - sebuah perusahaan yang memproduksi barang pecah belah - yang dipimpin oleh Albert Gallatin pada tahun 1794. Sistem ini bejalan efektif dan terbukti mampu meningkatkan kinerja para pekerja perusahaan tersebut, namun belum banyak perusahaan yang terorganisir menerapkan sistem bagi hasil tersebut.
Ide tentang penerapan sistem bagi hasil kemudian digagas lagi oleh Chaler Babbage (1792-1871) melalui bukunya On the Economy of Machinery and Manufactures yang diterbitkan pada tahun 1832. Dalam buku tersebut Babbage menyatakan bahwa pekerja dan pemilik perusahaan harus memperoleh keuntungan mutual, oleh karena itu para pekerja harus menikmati sebagian keuntungan dari perusahaan melalui pemberian bonus kerja selain gaji yang telah mereka terima. Babbage mengklaim bahwa dengan menerapkan sistem tersebut baik pekerja maupun pemilik perusahaan akan memperoleh keuntungan karena setiap pekerja akan mempunyai rasa memiliki terhadap perusahaan, dan oleh karena itu mereka akan bekerja lebih baik dan mencegah setiap tindakan yang akan merugikan perusahaan agar bonus yang mereka terima meningkat. Selain itu tidak akan ada lagi konflik kepentingan antara pihak manajemen dan pekerja karena semuanya memiliki kepentingan yang sama.
Gagasan Babbage diterima oleh banyak pihak dan bahkan dikembangkan sehingga memiliki banyak variasi sistem insentif. Henry R. Towne menyarankan untuk memberikan insentif dengan sistem bagi hasil yang dibagikan secara proporsional per departemen, sementara Frederick A. Hasley lebih memilih untuk dibagikan secara proporsional menurut kinerja seseorang. Banyak perusahaan besar mulai menerapkan sistem bagi hasil melalui pemberian bonus kepada karyawannya, setidaknya terdapat 30 perusahaan besar yang menerapkan sistem ini termasuk  John Wannamaker Dry Goods, Pillsbury Flour, Yale and Towne, Proctor and Gamble (1887), Sears (1916), Kodak, dan Johnson's Wax (1917).
Pada saat pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat menggeliat pada tahun 1920-an, banyak pengusaha mengalihkan sistem insentif yang diberikan kepada karyawannya, dari berbentuk bagi hasil tunai menjadi sistem kepemilikan saham perusahaan melalui program employee stock ownership plans (ESOPs). Dengan memiliki sebagian saham perusahaan, para pekerja memperoleh tambahan penghasilan melalui dividen yang dibagikan setiap tahun, bahkan setelah mereka tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Selain itu mereka juga dapat menjual saham yang mereka miliki di pasar modal. Sistem ESOP ini juga disukai oleh para pemilik perusahaan karena, walaupun proporsi kepemilikan mereka berkurang, dengan menerapkan sistem ESOP perusahaan mendapatkan berbagai potongan dan keringanan pajak.
Namun peristiwa Black Tuesday yang diikuti depresi yang berkepanjangan membuat sistem ESOP ini gagal. Memiliki saham pada saat itu bagaikan memakan buah simalakama, banyak pemilik saham yang menyesal karena saham yang mereka miliki tidak lagi berharga, sementara bagi pemilik saham yang telah menjual saham mereka sebelum Black Tuesday juga tetap tidak merasakan manfaat dari hasil penjualan tersebut karena tergerus inflasi yang sangat tinggi dan sebagian hilang bersama bank-bank yang dilikuidasi. Akibatnya ESOP tidak lagi diminati, hasil survey pada tahun 1934 yang diselenggarakan oleh the National Industrial Conference Board menyebutkan bahwa 42 % perusahaan telah berhenti menggunakan sistem ESOP, pada tahun 1937 meningkat menjadi 69%, dan pada tahun 1939 hanya tersisa 37 perusahaan yang masih menerapkan sistem ESOP. Sistem ESOP kembali digunakan oleh perusahaan setelah ekonomi Amerika Serikat mulai pulih pada tahun 1940-an, dan menjadi trend pada tahun 1950-an.
Pada tahun 1974 Kongres Amerika Serikat meloloskan Employee Retirement Income Security Act (ERISA) yang mengatur tentang standar minimum untuk program pensiun bagi perusahaan swasta dan pengurangan pajak terkait dengan penerapan program kesejahteraan karyawan. ERISA-lah yang kemudian mendasari dikeluarkannya Internal Revenue Code (IRC) pada tahun 1978 yang merupakan prosedur standar sistem penetapan pajak oleh Internal Revenue Service (IRS). Pasal 401(k) adalah salah satu pasal dalam IRC yang terkenal, pasal tersebut mengatur tentang penyelenggaraan program pensiun yang layak bagi karyawan melalui sistem bagi hasil dan bonus saham. Dengan adanya insentif pajak tersebut, banyak perusahaan yang tertarik menerapkan program 401(k) dengan mengikutsertakan karyawannya dalam reksadana. Huges Air Craft Company adalah perusahaan pertama yang menerapkan program 401(k) pada tahun 1978, diikuti oleh Johnson & Johnson, FMC, PepsiCo, JC Penney, Honeywell, Savannah Foods & Industries, dan Coates, Herfurth, & England.
Dengan mengaplikasikan sistem bagi hasil, baik secara tunai maupun berbentuk bonus saham, perusahaan-perusahaan di Amerika Serikat menunjukkan kepeduliannya terhadap kesejahteraan karyawannya. Hingga saat ini, program ESOP maupun 401(k) masih tetap banyak digunakan perusahaan-perusahaan di Amerika. Tercatat lebih dari 12 juta karyawan ikut serta dalam program ESOP pada tahun 2005 dan sekitar 42,4 juta karyawan disertakan dalam program 401(k) pada akhir tahun 2003, beberapa bahkan mendiversifikasikan beberapa program melalui reksadana baik atas inisiatif pribadi maupun secara kolektif oleh perusahaan.

Perkembangan pasar modal di Indonesia
Di Indonesia melalui web Bursa Efek Indonesia dipaparkan sebagai berikut.
Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.
Meskipun pasar modal telah ada sejak tahun 1912, perkembangan dan pertumbuhan pasar modal tidak berjalan seperti yang diharapkan, bahkan pada beberapa periode kegiatan pasar modal mengalami kevakuman. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti perang dunia ke I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah Republik Indonesia, dan berbagai kondisi yang menyebabkan operasi bursa efek tidak dapat berjalan sebagimana mestinya.
Pemerintah Republik Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal pada tahun 1977, dan beberapa tahun kemudian pasar modal mengalami pertumbuhan seiring dengan berbagai insentif dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah.
Secara singkat, tonggak perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:
  • 14 Desember 1912 : Bursa Efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia Belanda.
  • 1914 - 1918 : Bursa Efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I
  • 1925 - 1942 : Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya
  • Awal tahun 1939 : Karena isu politik (Perang Dunia II) Bursa Efek di Semarang dan Surabaya ditutup.
  • 1942 - 1952 : Bursa Efek di Jakarta ditutup kembali selama Perang Dunia II
  • 1952 : Bursa Efek di Jakarta diaktifkan kembali dengan UU Darurat Pasar Modal 1952, yang dikeluarkan oleh Menteri kehakiman (Lukman Wiradinata) dan Menteri keuangan (Prof.DR. Sumitro Djojohadikusumo). Instrumen yang diperdagangkan: Obligasi Pemerintah RI (1950)
  • 1956 : Program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa Efek semakin tidak aktif.
  • 1956 - 1977 : Perdagangan di Bursa Efek vakum.
  • 10 Agustus 1977 : Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Tanggal 10 Agustus diperingati sebagai HUT Pasar Modal. Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama.
  • 1977 - 1987 : Perdagangan di Bursa Efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar Modal.
  • 1987 : Ditandai dengan hadirnya Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia.
  • 1988 - 1990 : Paket deregulasi dibidang Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat.
  • 2 Juni 1988 : Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari broker dan dealer.
  • Desember 1988 : Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan perusahaan untuk go public dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modal.
  • 16 Juni 1989 : Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya.
  • 13 Juli 1992 : Swastanisasi BEJ. BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ.
  • 22 Mei 1995 : Sistem Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta Automated Trading Systems).
  • 10 November 1995 : Pemerintah mengeluarkan Undang -Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996.
  • 1995 : Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya.
  • 2000 : Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia.
  • 2002 : BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading).
  • 2007 : Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI). (3)   http://belajarinvestasi.com

Sejarah Perkembangan Saham di Dunia (2)

Vereinigte Ostindische Compagnie (VOC) - (1602-1799): Pasar Modal Pertama di Dunia
Sejak Vasco Da Gama mempelopori rute perdagangan dari Eropa ke India pada akhir abad ke-15, hubungan perdagangan antar bangsa-bangsa di Eropa dengan bangsa-bangsa di Asia semakin erat. Spanyol dan Portugis yang pertama kali melakukan perdagangan antar bangsa tersebut tampil sebagai penguasa rute perdagangan, sekaligus sebagai penguasa tanah jajahan di Asia dengan semboyan Gold, Glory, dan Gospel. Rempah-rempah yang berasal dari Asia, terutama lada, menjadi komoditi utama perdagangan pada saat itu. Para pedagang melakukan perdagangan kontrak berjangka kepada para retailer yang kemudian mendistribusikannya ke negara-negara Eropa lainnya.
Dengan sistem kontrak berjangka tersebut membuat para retailer harus menanggung resiko atas pengiriman dari Asia ke Eropa, seringkali kualitas dan kuantitas yang diterima oleh para retailer tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati di awal. Pada akhir abad ke-16, para pedagang dari Belanda, sebagai retailer terbesar rempah-rempah pada saat itu, memutuskan untuk mengambil alih perdagangan rempah-rempah yang dikuasai oleh Portugis dan Spanyol. Mereka kemudian bergabung membentuk Brabantse Compagnie, Rotterdamse Compagnie, dan  Compagnie van Verre. Akibat dari keputusan tersebut, persaingan antara para pedagang-pedagang di Eropa menjadi semakin ketat. Ketika persaingan antar pedagang memanas, pihak pemerintah turut campur dengan mempersenjatai armada-armada yang dikirimkan dalam misi dagang, akibatnya perang antar negara-negara di Eropa tidak terelakkan lagi. Hasilnya harga rempah-rempah menjadi jatuh.
Penurunan harga rempah-rempah dan ketidakamanan dalam perdagangan memaksa para pengusaha Belanda untuk bekerjasama dan bergabung menjadi sebuah perusahaan. Pada tanggal 20 Maret 1602, atas saran Gubernur Jendral Prinz Johann Moritz von Nassau (1606 - 1679), tiga perusahaan besar di Belanda bergabung membentuk sebuah perusahaan berskala nasional yang dikenal sebagai "Vereinigte Ostindische Compagnie" (VOC). Pada mulanya VOC membuka enam kantor cabang: Amsterdam sebagai kantor pusat perdagangan, Seeland, Delft, Rotterdam, Hoorn dan Enkhuizen. Setiap cabang menunjuk calon Direksi hingga berjumlah 75 orang sebagai perwakilan, dari ke-75 calon ini dipilih 17 orang yang menjadi Direktur Eksekutif perusahaan.
Modal awal yang disertakan dalam pembentukan perusahaan tersebut adalah sebesar 6.424.588 Guilders, jumlah yang besar pada saat itu. Kunci sukses VOC dalam penggalangan modal adalah keputusan yang diambil oleh para pemilik untuk membuka akses kepemilikan saham kepada publik. Lembaran-lembaran saham tesebut terjual dengan cepat dengan harga nominal 3000 Guilders, dan dapat diperjualbelikan. Harga nominal tersebut tidak ditentukan oleh pemerintah, namun oleh perusahaan independen yang berperan sebagai reseller dalam memperjualbelikan saham tersebut. Penjualan dan pembelian sertifikat saham VOC dikelola oleh dua direktur, yang berpusat di Amsterdam. Oleh karena itu Amsterdam Kontor yang merupakan kantor pusat VOC dikenal sebagai Pasar Modal pertama di Dunia. Selain itu, VOC juga menerbitkan sertifikat obligasi dengan jangka waktu 3 sampai dengan 12 bulan untuk menutupi kebutuhan operasinya.
Kerajaan Belanda memberikan keistimewaan hak-hak kepada VOC dalam melakukan operasinya, seperti: Hak eksklusif untuk berdagang di Tanjung Harapan, hak untuk bernegosiasi tanpa mediasi pemerintah pusat, hak untuk mengeluarkan kontrak dan beraliansi, hak untuk mencetak koin dan mata uang sendiri, serta hak untuk membangun benteng-benteng, menunjuk gubernur, dan membentuk pasukan tentara di daerah jajahan Belanda. Dengan pemberian hak-hak istimewa tersebut, VOC menjadi sebuah "negara dalam negara" dan memiliki kekuatan ekonomi dan politik yang sangat besar. Daerah kekuasaannya meliputi Pulau Jawa, Kepulauan Maluku, Kepulauan Banda, Ternate, Makasar, Ceylon, dan Tanjung Harapan.
Perusahaan tersebut terus berkembang walaupun terjadi beberapa kerugian-kerugian kecil yang dikibatkan oleh pembajakan di Laut Cina Selatan, cuaca buruk, persaingan dengan pedagang Eropa lainnya, pencurian, dan wabah penyakit yang menyerang awak armada dagangnya. Sampai pertengahan abad ke-18, VOC berhasil menjadi perusahaan monopoli terbesar pada waktu itu. Selama beroperasi, VOC memiliki 150 armada dagang, 40 kapal perang, 20.000 pelaut, 10.000 tentara, dan lebih dari 50.000 penduduk sipil yang dipaksa untuk bekerja pada perusahaan. Perkembangan tersebut juga mendorong pertumbuhan harga saham perusahaan. Pada awal mula perdagangannya, saham VOC telah meningkat 10-15% diatas nilai nominalnya; pada tahun 1622 harganya meningkat 3 kali lipat; dan pada tahun 1721 meningkat hingga 12 kali lipat.
Kerugian paling besar disebabkan oleh inefisiensi dan korupsi yang menjalari tubuh perusahaan. Karena mis-manajemen, VOC terpaksa ditutup dan dinyatakan bangkrut pada tanggal 31 Desember 1799. Pada saat itu nilai sahamnya hanya sebesar 25% dari nilai nominalnya. Pada akhir hayatnya, VOC meninggalkan hutang hingga 110 juta Guilders yang dibebankan kepada pemerintah Belanda. Oleh karena itu, saat ini istilah VOC lebih dikenal sebagai kepanjangan dari Vergann Onder Corruptie yang artinya "hancur karena korupsi".
Pasar Modal di Amerika: Pertumbuhan, Resesi, dan Alih Teknologi
Kebanyakan perdagangan saham dan sekuritas didominasi oleh perusahaan armada perdagangan dan perdagangan rempah-rempah pada masa-masa awal berdirinya pasar modal. Seperti yang telah disebutkan Belanda merupakan tempat berdirinya Pasar Modal pertama di dunia, lalu diikuti oleh Portugis, Spanyol, Perancis, dan Inggris. Dengan masuknya bangsa Inggris, yang memiliki armada perang terkuat di dunia pada saat itu - the British Royal Navy - dalam percaturan perdagangan rempah-rempah dunia, maka lalu lintas perdagangan mulai beralih ke Inggris.
Pasar Modal London memulai debutnya dari pasar terbuka (outdoor market) di jalan Exchange Alley. Di jalan tersebut para broker melakukan transaksi jual beli saham-saham perusahaan-perusahaan perkapalan dan perdagangan Inggris. Pada tahun 1725, transaksi mulai beralih dari jalanan ke kedai kopi Jonathon's Coffee House, perdagangan saham pada saat itu masih bersifat non-formal, baru setelah sistem perdagangan dibakukan pada tahun 1773, administrasi perdagangan saham menjadi lebih tertata dan namanya berubah menjadi The Stock Exchange.
Sistem perdagangan saham dikenalkan di Amerika oleh pendatang-pendatang dari Inggris di wiayah koloninya. Pada mulanya perdagangan saham pada koloni Inggris masih terpusat di London. Namun setelah Revolusi Amerika, dan kelahiran United States of America, semua hubungan diplomatik maupun perdagangan antar Amerika dan Inggris terputus, termasuk semua yang terkait dengan pasar finansial Inggris. Alexander Hamilton, Sekretaris Bendahara (Secretary of the Treasury) pertama Amerika melihat urgensi pendirian pasar modal yang independen di Amerika. Berdasarkan pengalamannya mempelajari pasar modal di Inggris, Hamilton percaya bahwa pasar modal merupakan hal yang esensial dalam membangun dan menjaga kestabilan ekonomi sebuah negara. Selama periode jabatannya, 1789 sampai dengan 1795, ia dedikasikan untuk mempromosikan pembangunan Pasar Modal di Amerika
Atas prakarsa Alexander Hamilton, saham-saham tiga bank besar di Amerika mulai diperjualbelikan, walaupun pada saat itu pasar modal belum lagi terbentuk. Saham-saham tersebut adalah saham the Bank of North America (1781), Bank of New York (1784), dan the First Bank of the United States (1791). Saham-saham ini diterbitkan untuk membayar hutang perang revolusi yang ditanggung oleh the Continental Congress.
Seperti halnya pendahulunya di Inggris, pasar modal di Amerika dimulai di luar ruangan. Pada tahun 1792, John Sutton, Benjamin Jay, dan 22 pemimpin finansial menandatangani kesepakatan pembetukan pasar modal di Amerika. Kesepakatan tersebut ditandatangani di bawah pohon buttonwood di Castle Garden (sekarang Battery Park) dan berisi tentang aturan main, regulasi, serta biaya yang akan dibebankan dalam setiap transaksi. Mereka menamakan organisasi ini The Stock Exchange Office. Organisasi ini bersifat eksklusif, hanya orang-orang tertentu yang menonjol dalam komunitas finansial yang diperkenankan untuk bergabung, dan wanita merupakan kaum yang termarginalkan dalam organisasi ini.
Perdagangan saham di Amerika kemudian berkembang dengan pesat, sehingga pasar modal yang menjadi pusat transaksi menjadi penuh sesak. Pada tahun 1817, para broker saham di New York membentuk the New York Stock & Exchange Board dan meindahkan tempat transaksi ke gedung No.40 di Jalan Wallsteet. Pada tahun 1863, nama organisasi tersebut berubah menjadi the New York Stock Exchange (NYSE) dan berpindah lagi di pusat transaksinya ke gedung di persimpangan Jalan Wallstreet dan Broad Street, hingga hari ini NYSE tetap beroperasi dilokasi tersebut.
Meningkatnya perdagangan saham terjadi seiring dengan berkembangnya ekonomi Amerika dan bertambahnya jumlah perusahaan di Amerika. Pada tahun 1800, Amerika hanya memiliki 295 korporasi besar, diman 20 diantaranya diperdagangkan sahamnya di pasar modal. Pada tahun 1835, perusahaan yang terdaftar di NYSE berkembang menjadi 121 perusahaan, kebanyakan diantaranya adalah perusahaan kereta api yang berkembang pesat pada era tersebut. Pada tahun 1869, jumlah perusahaan yang terdaftar di NYSE bertambah menjadi 145 perusahaan, jenis industrinya pun bermacam-macam, mulai dari perusahaan asuransi, baja, perlengkapan pertanian, perkebunan tembakau, dan perusahaan manufaktur lainnya.
NYSE mengadopsi skala Dow Jones Industrial Average (DJIA), atau lebih dikenal dengan Indeks Dow Jones. Nama tersebut diambil dari gabungan Charles Dow dan Edward Jones, dua reporter yang kemudian mendirikan perusahaan penerbitan Dow Jones & Company pada tahun 1882. Perusahaan tersebut menerbitkan surat kabar The Wallstreet Journal yang berfokus kepada isu-isu finansial dan mengamati dengan seksama pergerakan harga saham yang diperdagangkan di NYSE. Wallstreet Journal kemudian membentuk sebuah indeks yang terdiri atas 11 perusahaan kereta api, dan pada tahun 1896 diperluas menjadi rata-rata industri yang kemudian diadopsi oleh NYSE sebagai indeks rata-rata saham-saham papan atas.
NYSE bukanlah satu-satunya pasar modal di kota New York. Pada awal pengembangannya, aturan mengenai pendaftaran perusahaan pada NYSE sangat ketat, setiap perusahaan dikenai ongkos sebesar $25 agar bisa terdaftar di NYSE. Banyak pemilik perusahaan menengah yang hendak mengembangkan usahanya dengan menjual sebagian kepemilikan sahamnya kepada publik terbentur dengan aturan yang berlaku. Pada tahun 1842, sebagian broker mencoba memfasilitasi pasar perusahaan menengah tersebut dengan membentuk the New York Curb Exchange, yang kemudian berubah menjadi American Exchange (AMEX), namun hingga kini  julukan Curb Market tetap melekat kepada AMEX.  Perdagangan saham di Curb Market pada mulanya dilakukan di halaman gedung tempat NYSE berada. Hal tersebut tetap berlangsung hingga akhirnya AMEX menempati gedung baru di Trinity Place, New York pada tahun 1921.
Tahun 1920-an merupakan tahun tahun keemasan teknologi bagi sejarah Amerika, yang kemudian dikenal sebagai Roaring Twenties. Berbagai inovasi seperti radio, otomotif, penerbangan, telefon, dan pembangkit listrik mulai dikembangkan dan diterapkan secara luas di Amerika. Perusahaan-perusahaan teknologi seperti Radio Corporation of America (RCA) dan General Motors menjadi pionir dalam pasar finansial Amerika, tidak ketinggalan perusahaan finansial yang menangani transaksi perdagangan dan investasi seperti the Goldman Sachs Trading Corporation turut menjadi motor penggerak perekonomian di Amerika.
Bank-bank di Amerika mencoba memanfaatkan hal tersebut dengan memberikan kredit sebanyak-banyaknya kepada perusahaan-perusahaan tanpa melakukan analisis terhadap kelayakan usaha. Struktur hutang yang timpang menggandakan resiko kebangkrutan perusahaan, namun hal tersebut tersamarkan dengan pertumbuhan ekonomi Amerika yang pesat. Pada tahun 1929, Adolf Miller, Presiden the Federal Reserve Board, mengeluarkan kebijakan uang ketat dan menaikkan suku bunga pinjaman secara agresif. Akibatnya banyak perusahaan yang memiliki struktur hutang yang buruk menjadi kesulitan dalam membayarkan kewajiban hutangnya. Hal tersebut diperparah dengan aksi profit taking yang dilakukan oleh para investor di sektor finansial. Berbagai pencetus tersebut kemudian menyebabkan krisis ekonomi terburuk yang pernah dialami oleh Amerika dan mengakibatkan depresi ekonomi yang berkepanjangan.
Hari Selasa, tanggal 29 Oktober 1929, tercatat sebagai hari terburuk dalam sejarah finansial bangsa Amerika, yang kemudian dikenal sebagai Black Tuesday. Krisis dimulai pada hari sebelumnya tanggal 28 Oktober, terjadi aksi profit taking besar-besaran yang menyebabkan Indeks Dow Jones turun menjadi 12.8%. Transaksi yang terlalu besar menyebabkan sistem pita penghitung (the ticker tape system) menjadi kelebihan beban dan rusak, padahal peranan pita penghitung tersebut amat vital sebab menjadi satu-satunya sumber informasi investor tentang harga saham terkini. Investor pun mencoba mencari informasi melalui telefon dan telegraf yang menyebabkan kelebihan kapasitas dari kedua jaringan tersebut. Praktis pada hari itu terjadi kebuntuan informasi yang membawa investor dalam kondisi kegamangan.
Keesokan harinya terjadi kekacauan di lantai bursa. Investor yang tidak mengetahui perkembangan informasi tentang pasar finansial, dan terdorong oleh resiko yang semakin besar akibat berlakunya sistem margin trading, berbondong-bondong menjual saham-saham yang mereka miliki. Dalam dua jam, nilai saham-saham papan atas turun hingga lebih dari separuhnya, dan dalam dua minggu Indeks Dow Jones turun hingga 40%. Amerika Serikat baru bisa keluar sepenuhnya dari krisis pada tahun 1932 setelah kehilangan sekitar 89% nilai saham-saham perusahaan publik dari puncak keemasannya.
Dalam rangka mengembalikan kepercayaan investor pada pasar modal, Kongres Senat Amerika Serikat mengeluarkan the Securities Act pada tahun 1933, yang mengatur perihal operasional dan sistem yang berlaku pada pasar modal. Dan pada tahun 1934, dibentuk Securities and Exchange Commission (SEC) yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang tersebut. SEC terdiri dari lima orang komisioner yang ditunjuk oleh Presiden Amerika Serikat dan disahkan oleh senat, Joseph P. Kennedy ditunjuk menjadi ketua komisi pertama SEC masa bakti 1934-1935.  Guna melindungi investor dari aksi kejahatan finansial, SEC mewajibkan setiap perusahaan yang terdaftar dalam bursa efek untuk melaporkan keuangan perusahaan yang telah diaudit, serta mengawasi setiap peralihan kepemilikan perusahaan-perusahaan di Amerika Serikat.
Tahun 1971 menandai babakan baru dalam sejarah pasar modal. National Association of Securities Dealers (NASD) memperkenalkan National Association of Securities Dealers Automated Quotation (NASDAQ) yang sepenuhnya menerapkan prinsip pasar modal elektronis untuk pertama kalinya. Semua data kepemilikan saham dan transaksi keuangan dikonversikan menjadi data-data elektronik yang disimpan dalam satu mainframe computer. Perdagangan saham tidak lagi dipusatkan dalam satu tempat, namun dapat dilakukan dari mana saja asalkan terhubung dengan sistem NASDAQ, suatu konsep yang istimewa mengingat pada saat itu koneksi internet belum lagi ada dan teknologi tidak secanggih sekarang. Sistem yang demikian dikenal dengan istilah over-the-counter (OTC). Saham-saham yang diperdagangkan oleh NASDAQ kebanyakan berupa saham-saham perusahaan teknologi seperti IBM, Microsoft, Intel, Cisco, dan lain sebagainya, oleh karena itu Indeks yang dipakai oleh NASDAQ sebagai patokan pergerakan saham-saham yang tergabung di dalamnya dikenal sebagai Indeks Teknologi NASDAQ. Saat ini NASDAQ bahkan telah mensponsori global stock market dengan membuka cabang di berbagai daerah di luar negeri, diantaranya Kanada dan Jepang, serta berasosiasi dengan pasar modal Hongkong dan Eropa.(2)
http://belajarinvestasi.com