Friday, October 31, 2014

JADWAL RUPS & DEVIDEN (Update 31 Oktober 2014)

-RUPS-
03 Nopember 2014
TIRA
RUPSLB
05 Nopember 2014
DEFI
RUPSLB
05 Nopember 2014
ABDA
RUPSLB
06 Nopember 2014
ARTI
RUPSLB
07 Nopember 2014
SDRA
RUPSLB
07 Nopember 2014
IPOL
RUPSLB
07 Nopember 2014
TBLA
RUPSLB
10 Nopember 2014
BWPT
RUPSLB
10 Nopember 2014
BEKS
RUPSLB
11 Nopember 2014
SDMU
RUPSLB
12 Nopember 2014
ICON
RUPSLB
12 Nopember 2014
BABP
RUPSLB
12 Nopember 2014
BKSL
RUPSLB
13 Nopember 2014
ANJT
RUPSLB
13 Nopember 2014
BBRM
RUPSLB
17 Nopember 2014
BRNA
RUPSLB
17 Nopember 2014
PTRA
RUPSLB
18 Nopember 2014
ICON
RUPSLB
19 Nopember 2014
BPFI
RUPSLB
19 Nopember 2014
SOBI
RUPST
20 Nopember 2014
TPEN
RUPSLB
20 Nopember 2014
PSAB
RUPSLB
21 Nopember 2014
SIAP
RUPSLB
24 Nopember 2014
BUVA
RUPSLB
24 Nopember 2014
SIPD
RUPSLB
26 Nopember 2014
BJBR
RUPSLB
27 November 2014
APLN
RUPSLB
27 November 2014
BNLI
RUPSLB
27 November 2014
UNVR
RUPSLB
27 November 2014
BUVA
RUPSLB
28 Nopember 2014
INPC
RUPSLB
28 Nopember 2014
BSWD
RUPSLB
28 Nopember 2014
BNII
RUPSLB
1 Desember 2014
DSSA
RUPSLB
1 Desember 2014
SRTG
RUPSLB
2 Desember 2014
TBIG
RUPSLB
2 Desember 2014
SIIP
RUPSLB
3 Desember 2014
KBRI
RUPSLB
4 Desember 2014
BLTA
RUPSLB
05 Desember 2014
BULL
RUPSLB
-DEVIDEN-

ISSP (Final)
DPS : Rp2
CUM 3 Nov
EX 4 Nov
REC 6 Nov
PAY 20 Nov

XCID (Final)
DPS : Rp.1,9533
CUM 4 Nov
EX 5 Nov
REC 7 Nov
PAY 21 Nov

MLBI (Interim)
DPS Rp119
CUM 11 Nov
EX 12 Nov
REC 14 Nov
PAY 28 Nov

ADMF (Final)
DPS Rp2.700
CUIM 11 Nov
EX 12 Nov
REC 14 Nov
PAY 28 Nov

MAIN (Final)
DPS Rp20
CUM 11 Nov
EX 12 Nov
REC 14 Nov
PAY 28 Nov

BWPT (Final)
DPS Rp6
CUM 13 Nov
EX 14 Nov
REC 18 Nov
PAY 2 Des



#Salam Mantab
Pin BB : 759B8EFB
===========================
CARA PINTAR INVESTASI SAHAM @BNI SECURITIES



Friday, October 24, 2014

JADWAL RUPS & DEVIDEN (update 24 Oktober 2014)

-RUPS-
27 Oktober 2014
BJTM
RUPSLB
27 Oktober 2014
BIPP
RUPSLB
30 Oktober 2014
MSKY
RUPSLB
30 Oktober 2014
BMTR
RUPSLB
30 Oktober 2014
MNCN
RUPSLB
30 Oktober 2014
CPGT
RUPSLB
30 Oktober 2014
ARTI
RUPSLB
31 Oktober 2014
BPII
RUPSLB
03 Nopember 2014
TIRA
RUPSLB
05 Nopember 2014
DEFI
RUPSLB
05 Nopember 2014
ABDA
RUPSLB
07 Nopember 2014
SDRA
RUPSLB
07 Nopember 2014
IPOL
RUPSLB
07 Nopember 2014
TBLA
RUPSLB
10 Nopember 2014
BWPT
RUPSLB
10 Nopember 2014
BEKS
RUPSLB
12 Nopember 2014
BABP
RUPSLB
12 Nopember 2014
BKSL
RUPSLB
12 Nopember 2014
ICON
RUPSLB
13 Nopember 2014
ANJT
RUPSLB
05 Desember 2014
BULL
RUPSLB



-DEVIDEN-
 ITMG (Interim)
DPS : Rp1.100,-
CUM : 29 Okt
EX : 30 Okt
REC : 3 Nov
PAY : 14 Nov

MICE (Final)
DPS : Rp10,-
CUM : 29 Okt
EX : 30 Okt
REC : 3 Nov
PAY : 14 Nov

GMTD (Final)
DPS : Rp.50,-
CUM : 31 Okt
EX : 3 Nov
REC : 5 Nov
PAY : 19 Nov

ISSP (Final)
DPS : Rp.2,-
CUM : 3 Nov
EX : 4 Nov
REC : 6 Nov
PAY : 20 Nov

MAIN (Final)
DPS : Rp.20,-
CUM : 11 Nov
EX : 12 Nov
REC : 14 Nov
PAY : 28 Nov

ADMF (Final)
DPS : Rp.2700,-
CUIM : 11 Nov
EX : 12 Nov
REC : 14 Nov
PAY : 28 Nov

MLBI (Interim)
DPS : Rp.119,-
CUIM : 11 Nov
EX : 12 Nov
REC : 14 Nov
PAY : 28 Nov
 

#Salam Mantab
Pin BB : 759B8EFB
===========================
CARA PINTAR INVESTASI SAHAM @BNI SECURITIES



Friday, October 3, 2014

EDUKASI SAHAM #13 tentang jadwal bursa, #14 tentang satuan perdagangan & auto rejection, #15 tentang T+3

Abang : Neng...hari Minggu ikut Qorban gak Neng?
Neng : Ikut Bang...
Abang : Wah.. MANTAB!! Qorban apa Neng? Sapi apa Kambing?
Neng : Qorban Perasaan... 
Abang : Waduhh hahaha yaudah Neng, kalo gitu biar gak Qorban Perasaan, Abang kasih hadiah yah Neng...
Neng : Aiiiiihhhh Abang Romantis amat....Hadiah apa Bang?
Abang : Hadiah materi EDUKASI SAHAM, yukk cuuusss belajar dimulai...

=================================================

Untuk Pembahasan #13 akan membahas seputar Jadwal Bursa Saham di Indonesia, berikut link-nya : 
http://sahammantab.blogspot.com/2014/10/jadwal-bursa-perdagangan-saham-indonesia.html

Dan pembahasan #14 seputar satuan perdagangan dan Auto Rejection pada Bursa Saham, cekidot :
http://sahammantab.blogspot.com/2014/10/satuan-perdagangan-pada-saham-tentang.html

Untuk pembahasan #15 tentang apa itu T+3 , link-nya sbb :
http://sahammantab.blogspot.com/2014/10/apa-sih-t3.html

Abang : Sekian ya Neng....Met Idul Adha buat Neng yang rayain ya Neng...
Neng : Maaci Abaaaaang.... ^_*

#Salam Mantab
==========================================
CARA PINTAR INVESTASI SAHAM @BNI SECURITIES
http://sahammantab.blogspot.com/2011/07/cara-pintar-investasi-saham-bni.html


Apa sih T+3 ??

T : Apa yang dimaksud dengan T+3??
J : T artinya transaksi dan ditambah 3 hari untuk penyelesaian Transaksi Beli maupun Jual. Dengan kata lain, seorang investor akan mendapatkan haknya pada hari keempat setelah transaksi terjadi...


============================================
Berikut penjelasan tentang Penyelesaian Transaksi Bursa

Pasar Reguler dan Pasar Tunai
Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai antara Anggota Bursa jual dan Anggota Bursa beli dijamin oleh KPEI.

    Transaksi Bursa Pasar Reguler wajib diselesaikan pada Hari Bursa ke-3 (T+3).
    Transaksi Bursa Pasar Tunai wajib diselesaikan pada Hari Bursa yang sama (T+0).


Penyelesaiain Transaksi Bursa yang dilakukannya di Pasar Reguler dan Pasar Tunai akan ditentukan oleh KPEI melalui proses Netting dan dilakukan melalui pemindahbukuan Efek dan atau dana ke rekening Efek Anggota Bursa yang berhak yang berada pada KSEI.

Dalam hal kewajiban Anggota Bursa untuk menyerahkan Efek tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan maka Anggota Bursa tersebut wajib untuk menyelesaikan kewajibannya dengan uang pengganti (ACS= Alternate Cash Settlement) yang besarnya ditetapkan sebesar 125% (seratus dua puluh lima perseratus) dari harga tertinggi atas Efek yang sama yang terjadi di:

    Pasar Reguler dan Pasar Tunai yang penyelesaiannya jatuh tempo pada tanggal yang sama; dan
    Pasar Reguler pada Sesi I pada hari penyelesaian transaksi yang jatuh temponya sebagaimana di atas.


Dalam hal Anggota Bursa tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar kepada KPEI sebagaimana tercantum dalam Daftar Hasil Kliring (DHK) Netting maka kewajiban Anggota Bursa tersebut wajib diselesaikan sesuai dengan Peraturan KPEI.

Anggota Bursa yang tidak memenuhi kewajibannya dalam penyelesaian Transaksi Bursa dilarang melakukan kegiatan perdagangan Efek di Bursa sampai dengan KPEI melaporkan kepada Bursa bahwa semua kewajiban Anggota Bursa tersebut telah terpenuhi dan Anggota Bursa dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bursa.


Penyelesaian Transaksi Bursa Pasar Negosiasi
Waktu penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara AB jual dan AB beli dan diselesaikan secara per transaksi (tidak Netting). Bila tidak ditetapkan, penyelesaian Transaksi Bursa dilakukan selambat-lambatnya pada Hari Bursa ke-3 setelah terjadinya transaksi (T+3) atau Hari Bursa yang sama dengan terjadinya transaksi (T+0) khusus untuk Hari Bursa terakhir perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi dilakukan dengan pemindahbukuan secara langsung oleh Anggota Bursa jual dan Anggota Bursa beli dan tidak dijamin KPEI.

(www.idx.co.id)

Satuan Perdagangan pada Saham & tentang Auto Rejection pada Perdagangan Saham


Satuan Perdagangan

Perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan (round lot) Efek atau kelipatannya, yaitu 100 (seratus) Efek. Perdagangan di Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan (tidak round lot).

Satuan Perubahan Harga (Fraksi) :

Kelompok Harga
Fraksi Harga
Maksimum Perubahan*
< Rp500,-
Rp1,-
Rp10,-
Rp500 s.d. < Rp5.000,-
Rp5,-
Rp100,-
>= Rp5.000,-
Rp25,-
Rp500,-
Fraksi dan jenjang maksimum perubahan harga di atas berlaku untuk satu Hari Bursa penuh dan disesuaikan pada Hari Bursa berikutnya jika Harga Penutupan berada pada rentang harga yang berbeda. Jenjang maksimum perubahan harga dapat dilakukan sepanjang tidak melampaui batasan persentase auto rejection.
  
Auto Rejection
Harga penawaran jual dan atau permintaan beli yang dimasukkan ke dalam JATS adalah harga penawaran yang masih berada di dalam rentang harga tertentu. Bila Anggota Bursa memasukkan harga diluar rentang harga tersebut maka secara otomatis akan ditolak oleh JATS (auto rejection).
Batasan auto rejection yang berlaku saat ini:
  1. Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih kecil dari Rp 50,- (lima puluh rupiah); 
  2. Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih dari 35% (tiga puluh lima perseratus) di atas atau di bawah Acuan Harga untuk Saham dengan rentang harga Rp 50,- (lima puluh rupiah) sampai dengan dari Rp 200,- (dua ratus rupiah);
  3. Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) di atas atau di bawah Acuan Harga untuk Saham dengan rentang harga Rp 200,- (dua ratus rupiah) sampai dengan dari Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
  4. Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih dari 20% (dua puluh perseratus)
    di atas atau di bawah Acuan Harga untuk Saham dengan rentang harga di atas Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Penerapan Auto Rejection terhadap harga di atas untuk perdagangan saham hasil penawaran umum yang pertama kalinya diperdagangkan di bursa (perdagangan perdana), ditetapkan sebesar 2 (dua) kali dari  persentase batasan auto rejection harga sebagaimana dimaksud dalam butir di atas.

Acuan Harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah atas saham yang dimasukkan ke JATS dalam perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai ditentukan sebagai berikut:
  • Menggunakan harga pembukaan (Opening Price) yang terbentuk pada sesi Pra-Pembukaan; atau
  • Menggunakan harga penutupan (Closing Price) di Pasar Reguler pada Hari Bursa sebelumnya (Previous Price) apabila Opening Price tidak terbentuk.
  • Dalam hal Perusahaan Tercatat melakukan tindakan korporasi maka selama 3 (tiga)  Hari Bursa berturut-turut setelah berakhirnya perdagangan saham yang memuat hak (periode cum) di Pasar Reguler, Acuan Harga di atas menggunakan Previous Price dari  masing-masing Pasar (Reguler atau Tunai).

Pra-pembukaan

Pelaksanaan perdagangan di Pasar Reguler dimulai dengan Pra-pembukaan. Anggota Bursa dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga (fraksi) dan ketentuan auto rejection.Harga Pembukaan terbentuk berdasarkan akumulasi jumlah penawaran jual dan permintaan beli terbanyak yang dapat dialokasikan oleh JATS pada harga tertentu pada periode Pra-pembukaan.Seluruh penawaran jual dan atau permintaan beli yang tidak teralokasi di Pra-pembukaan, akan diproses secara langsung (tanpa memasukkan kembali penawaran jual dan atau permintaan beli) pada sesi I perdagangan, kecuali Harga penawaran jual dan atau permintaan beli tersebut melampaui batasan auto rejection. Pasar Reguler
Penawaran jual dan atau permintaan beli yang telah dimasukkan ke dalam JATS diproses oleh JATS dengan memperhatikan:
  1. Prioritas harga (price priority):
Permintaan beli pada harga yang lebih tinggi memiliki prioritas terhadap permintaan beli pada harga yang lebih rendah, sedangkan penawaran jual pada harga yang lebih rendah memiliki prioritas terhadap penawaran jual pada harga yang lebih tinggi.
  1. Prioritas Waktu (time Priority)
Bila penawaran jual atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama, JATS memberikan prioritas kepada permintaan beli atau penawaran jual yang diajukan terlebih dahulu.
Pengurangan jumlah Efek pada JATS baik pada penawaran jual maupun pada permintaan beli untuk tingkat harga yang sama tidak mengakibatkan hilangnya prioritas waktu. Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terjadi dan mengikat pada saat penawaran jual dijumpakan (match) dengan permintaan beli oleh JATS.

(www.idx.co.id)

Jadwal Bursa Perdagangan Saham Indonesia

Jam Perdagangan  (sumber : www.idx.co.id)
Perdagangan Efek di Pasar Reguler, Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi dilakukan selama jam perdagangan setiap Hari Bursa dengan berpedoman pada waktu JATS.

Jam Perdagangan Pasar Reguler:


Hari
Sesi I
Sesi II
Senin – Kamis
Pukul 09:00:00 s/d 12:00:00
Pukul 13:30:00 s/d 15:49:59
Jumat
Pukul 09:00:00 s/d 11:30:00
Pukul 14:00:00 s/d 15:49:59

Jam Perdagangan Pasar Tunai:


Hari
Waktu
Senin – Kamis
Pukul 09:00:00 s/d 12:00:00
Jumat
Pukul 09:00:00 s/d 11:30:00



 Jam Perdagangan Pasar Negoisasi:


Hari
Sesi I
Sesi II
Senin – Kamis
Pukul 09:00:00 s/d 12:00:00
Pukul 13:30:00 s/d 16:15:00
Jumat
Pukul 09:00:00 s/d 11:30:00
Pukul 14:00:00 s/d 16:15:00

Untuk Pasar Reguler menggunakan sesi Pra-pembukaan, Pra-penutupan dan Pasca Penutupan yang dilakukan setiap hari Bursa dengan jadwal sebagai berikut:

 Pra Pembukaan :

Waktu Agenda
08:45:00 - 08:55:00 WIB
Anggota Bursa Efek memasukan penawaran Jual dan atau permintaan beli
08:55:01 - 08:59:59 WIB JATS melakukan proses pembentukan Harga Pembukaan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Pembukaan berdasarkan price dan time priority








Pra-penutupan dan Pasca Penutupan:

Sesi
Waktu
 Aktivitas
Pra-penutupan15:50:00 s.d. 16:00:00Anggota Bursa Efek memasukan penawaran Jual dan atau permintaan beli
 16:00:01 s.d. 16:04:59 JATS melakukan proses  pembentukan Harga Penutupan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Penutupan berdasarkan price dan time priority
Pasca Penutupan16:05:00 s.d. 16:15:00Anggota Bursa Efek untuk memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada Harga Penutupan, dan JATS memperjumpakan secara berkelanjutan (continuous auction) atas penawaran jual dengan permintaan beli untuk Efek yang sama secara keseluruhan maupun sebagian pada Harga Penutupan berdasarkan time priority