Friday, October 3, 2014

Apa sih T+3 ??

T : Apa yang dimaksud dengan T+3??
J : T artinya transaksi dan ditambah 3 hari untuk penyelesaian Transaksi Beli maupun Jual. Dengan kata lain, seorang investor akan mendapatkan haknya pada hari keempat setelah transaksi terjadi...


============================================
Berikut penjelasan tentang Penyelesaian Transaksi Bursa

Pasar Reguler dan Pasar Tunai
Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai antara Anggota Bursa jual dan Anggota Bursa beli dijamin oleh KPEI.

    Transaksi Bursa Pasar Reguler wajib diselesaikan pada Hari Bursa ke-3 (T+3).
    Transaksi Bursa Pasar Tunai wajib diselesaikan pada Hari Bursa yang sama (T+0).


Penyelesaiain Transaksi Bursa yang dilakukannya di Pasar Reguler dan Pasar Tunai akan ditentukan oleh KPEI melalui proses Netting dan dilakukan melalui pemindahbukuan Efek dan atau dana ke rekening Efek Anggota Bursa yang berhak yang berada pada KSEI.

Dalam hal kewajiban Anggota Bursa untuk menyerahkan Efek tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan maka Anggota Bursa tersebut wajib untuk menyelesaikan kewajibannya dengan uang pengganti (ACS= Alternate Cash Settlement) yang besarnya ditetapkan sebesar 125% (seratus dua puluh lima perseratus) dari harga tertinggi atas Efek yang sama yang terjadi di:

    Pasar Reguler dan Pasar Tunai yang penyelesaiannya jatuh tempo pada tanggal yang sama; dan
    Pasar Reguler pada Sesi I pada hari penyelesaian transaksi yang jatuh temponya sebagaimana di atas.


Dalam hal Anggota Bursa tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar kepada KPEI sebagaimana tercantum dalam Daftar Hasil Kliring (DHK) Netting maka kewajiban Anggota Bursa tersebut wajib diselesaikan sesuai dengan Peraturan KPEI.

Anggota Bursa yang tidak memenuhi kewajibannya dalam penyelesaian Transaksi Bursa dilarang melakukan kegiatan perdagangan Efek di Bursa sampai dengan KPEI melaporkan kepada Bursa bahwa semua kewajiban Anggota Bursa tersebut telah terpenuhi dan Anggota Bursa dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bursa.


Penyelesaian Transaksi Bursa Pasar Negosiasi
Waktu penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara AB jual dan AB beli dan diselesaikan secara per transaksi (tidak Netting). Bila tidak ditetapkan, penyelesaian Transaksi Bursa dilakukan selambat-lambatnya pada Hari Bursa ke-3 setelah terjadinya transaksi (T+3) atau Hari Bursa yang sama dengan terjadinya transaksi (T+0) khusus untuk Hari Bursa terakhir perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi dilakukan dengan pemindahbukuan secara langsung oleh Anggota Bursa jual dan Anggota Bursa beli dan tidak dijamin KPEI.

(www.idx.co.id)

No comments:

Post a Comment