Tuesday, November 1, 2011

Saham Syariah

Masyarakat muslim di Indonesia kini tak lagi perlu merasa was-was dalam berinvestasi di Pasar Modal. Bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sejak tahun 2007 Bapepam LK telah mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) sebagai panduan bagi para investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah di Pasar Modal Indonesia.
Sebenarnya instrumen pasar modal syariah telah hadir di Indonesia sejak tahun 1997, dan Jakarta dan Islamic Index (JII) sebagai panduan bagi investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah sudah diluncurkan pada tanggal 3 Juli 2000. Namun demikian, baru pada tahun 2003 Bursa Efek Indonesia secara resmi  memperkenalkan Pasar Modal Syariah Indonesia.
 Untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di kalangan masyarakat mengenai kesesuaian syariah atas transaksi perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, DSN-MUI telah mengeluarkan Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa transaksi serta mekanisme perdagangan efek yang syariah adalah transaksi jual beli atas Efek Bersifat Ekuitas Sesuai Prinsip Syariah yang diperdagangkan menggunakan akad jual beli di Pasar Reguler Bursa Efek Indonesia. Fatwa tersebut secara jelas juga menyebutkan larangan atas transaksi margin trading yang mengandung unsur riba, serta transaksi short-selling yang merupakan transaksi kosong karena menjual saham yang belum dimiliki.
Untuk mendukung kegiatan investasi di pasar modal syariah, DSN - MUI juga telah mengeluarkan rekomendasi kepatuhan syariah atas sebuah aplikasi perdagangan efek yang bersifat online. (Rini)www.ticmi.net

Berdasarkan Peraturan Bapepam & LK No IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, khususnya ayat 1.a.3, yang di maksud dengan Efek Syariah adalah Efek sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal. Dalam peraturan yang sama, khususnya ayat 1.a.2, dijelaskan juga pengertian dari prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yaitu prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sepanjang fatwa di maksud tidak bertentangan dengan Peraturan ini dan/atau Peraturan Bapepam dan LK yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI.

Berdasarkan definisi tersebut terlihat bahwa yang di maksud efek syariah yang terdapat di pasar modal Indonesia bukan hanya saham syariah tetapi mencakup efek-efek lainnya yang di atur dalam Undang-Undang Pasar Modal, khususnya pasal 1.5, dengan menambahkan kriteria tambahan mengenai prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Bapepam & LK merupakan pihak yang berwenang dalam menentukan apakah suatu efek dapat dikatakan sebagai efek syariah atau tidak berdasarkan peraturan tersebut. Dengan demikian, efek syariah yang terdapat di pasar modal Indonesia adalah efek syariah yang merujuk kepada definisi yang dikeluarkan oleh Bapepam & LK.

Dalam menentukan atau menyeleksi efek syariah, Bapepam & LK di bantu oleh DSN-MUI. Kerjasama antara Bapepam & LK dan DSN-MUI dimaksudkan agar penggunaan prinsip-prinsip syariah di pasar modal dalam menyeleksi efek yang memenuhi kriteria syariah dapat lebih optimal, mengingat DSN-MUI merupakan satu-satunya lembaga di Indonesia yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan fatwa yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi syariah di Indonesia. Hasil seleksi efek syariah yang telah dilakukan oleh Bapepam & LK dan DSN-MUI tersebut dituangkan ke dalam suatu Daftar Efek Syariah (DES).
(www.idx.co.id)

No comments:

Post a Comment