Perdagangan
saham di Bursa Efek Indonesia
dilakukan di dua jenis pasar :
Pasar
Regular & Non-regular (Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi)
Berikut
penjelasannya :
Jenis
Pasar
|
Pengertian
|
Jam
Perdagangan
|
Waktu
Penyelesaian Transaksi
|
Perdagangan
HMETD
|
Pasar Reguler
|
Pasar reguler adalah pasar dimana
perdagangan efek di bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar
secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh anggota
bursa efek melalui JATS (Jakarta Automated Trading System) dan
penyelesaiannya dilakukan pada hari bursa ke-3 setelah terjadinya transaksi
bursa (T+3). Saham-saham di pasar reguler diperdagangkan dalam
satuan perdagangan “lot”. (1lot = 100lembar). Harga-harga yang terjadi di
pasar ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan indeks di BEJ.
|
Senin – Kamis
(Sesi 1) 09:00:00 s/d 12:00:00
(Sesi 2) 13:30:00 s/d 15:49:59
Jumat
(Sesi 1) 09:00:00 s/d 11:30:00
(Sesi 2) 14:00:00 s/d 15:49:59
*)penjelasan menjelang penutupan market dibawah kolom ini.
|
Hari Bursa
ke-3 setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+3)
|
-
|
Pasar Tunai
|
pasar tunai adalah pasar dimana
perdagangan efek di bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar
secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh anggota
bursa efek melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada hari bursa yang
sama dengan terjadinya transaksi bursa (T+0). Pasar tunai tersedia untuk
menyelesaikan kegagalan anggota bursa dalam memenuhi kewajibannya di pasar
reguler dan pasar negosiasi. Pasar tunai dilaksanakan dengan prinsip
pembayaran dan penyerahan seketika (cash & carry).
|
Senin – Kamis
(Sesi 1) 09:00:00 s/d 12:00:00
Jumat
(Sesi 1) 09:00:00 s/d 11:30:00
|
Hari Bursa
yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa (T+0)
|
Sesi 1
|
Pasar Negosiasi
|
Pasar negosiasi adalah pasar dimana
perdagangan efek di bursa dilaksanakan berdasarkan tawar-menawar langsung
secara individual dan tidak secara lelang yang berkesinambungan (non
continuous auction market) dan penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan
kesepakatan anggota bursa efek. Pasar negosiasi dilaksanakan berdasarkan
tawar-menawar individual antara anggota bursa beli dan anggota bursa jual
dengan berpedoman pada kurs terakhir di pasar reguler. Perdagangan Efek di
Pasar Negosiasi dilakukan melalui proses tawar menawar secara individual
(negosiasi secara langsung) antar:
• Anggota bursa, atau
• Nasabah melalui satu anggota bursa, atau
• Nasabah dengan anggota bursa, atau
• Anggota bursa dengan KPEI
Selanjutnya hasil kesepakatan dari tawar
menawar tersebut diproses melalui JATS. Anggota bursa dapat menyampaikan
penawaran jual dan atau permintaan beli melalui papan tampilan informasi
(advertising) dan bisa diubah atau dibatalkan sebelum kesepakatan
dilaksanakan di JATS. Kesepakatan mulai mengikat pada saat terjadi penjumpaan
antara penawaran jual dan permintaan beli di JATS.
|
Senin – Kamis
(Sesi 1) 09:00:00 s/d 12:00:00
(Sesi 2) 13:30:00 s/d 16:15:00
Jumat
(Sesi 1) 09:00:00 s/d 11:30:00
(Sesi 2) 14:00:00 s/d 16:15:00
|
Berdasarkan kesepakatan antara Anggota Bursa jual dengan
Anggota Bursa Beli (T+0) s.d. (T+3)
|
Sesi 1
|
*) Pada Pasar Reguler, berikut pembagian waktu menjelang penutupan market :
Pra-Penutupan
dan Pasca Penutupan:
Sesi
|
Waktu
|
Aktivitas
|
Pra-penutupan
|
15:50:00
s.d. 16:00:00
|
Anggota
Bursa Efek memasukan penawaran Jual dan atau permintaan beli
|
|
16:00:01 s.d. 16:04:59
|
JATS
melakukan proses pembentukan Harga Penutupan dan memperjumpakan penawaran
jual dengan permintaan beli pada Harga Penutupan berdasarkan price dan time priority
|
Pasca
Penutupan
|
16:05:00
s.d. 16:15:00
|
Anggota
Bursa Efek untuk memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada
Harga Penutupan, dan JATS memperjumpakan secara berkelanjutan (continuous
auction) atas penawaran jual dengan permintaan beli untuk Efek yang sama
secara keseluruhan maupun sebagian pada Harga Penutupan berdasarkan time priority
|
Demikian
informasinya, semoga bermanfaat. (sumber : idx.co.id)
keren ijin share
ReplyDelete