Tuesday, August 19, 2014

Perbedaan Pasar Reguler, Pasar Tunai, & Pasar Negosiasi


Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia dilakukan di dua jenis pasar :
Pasar Regular & Non-regular (Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi)
Berikut penjelasannya :
Jenis Pasar
Pengertian
Jam Perdagangan
Waktu Penyelesaian Transaksi
Perdagangan HMETD
Pasar Reguler
Pasar reguler adalah pasar dimana perdagangan efek di bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh anggota bursa efek melalui JATS (Jakarta Automated Trading System) dan penyelesaiannya dilakukan pada hari bursa ke-3 setelah terjadinya transaksi bursa (T+3). Saham-saham di pasar reguler diperdagangkan dalam satuan perdagangan “lot”. (1lot = 100lembar). Harga-harga yang terjadi di pasar ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan indeks di BEJ.
Senin – Kamis
(Sesi 1) 09:00:00 s/d 12:00:00
(Sesi 2) 13:30:00 s/d 15:49:59
Jumat
(Sesi 1) 09:00:00 s/d 11:30:00
(Sesi 2) 14:00:00 s/d 15:49:59
*)penjelasan menjelang penutupan market dibawah kolom ini.
Hari Bursa ke-3 setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+3)
-
Pasar Tunai
pasar tunai adalah pasar dimana perdagangan efek di bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh anggota bursa efek melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada hari bursa yang sama dengan terjadinya transaksi bursa (T+0). Pasar tunai tersedia untuk menyelesaikan kegagalan anggota bursa dalam memenuhi kewajibannya di pasar reguler dan pasar negosiasi. Pasar tunai dilaksanakan dengan prinsip pembayaran dan penyerahan seketika (cash & carry).
Senin – Kamis
(Sesi 1)  09:00:00 s/d 12:00:00

Jumat
(Sesi 1)  09:00:00 s/d 11:30:00
Hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa (T+0)
Sesi 1
Pasar Negosiasi
Pasar negosiasi adalah pasar dimana perdagangan efek di bursa dilaksanakan berdasarkan tawar-menawar langsung secara individual dan tidak secara lelang yang berkesinambungan (non continuous auction market) dan penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan anggota bursa efek. Pasar negosiasi dilaksanakan berdasarkan tawar-menawar individual antara anggota bursa beli dan anggota bursa jual dengan berpedoman pada kurs terakhir di pasar reguler. Perdagangan Efek di Pasar Negosiasi dilakukan melalui proses tawar menawar secara individual (negosiasi secara langsung) antar:
• Anggota bursa, atau
• Nasabah melalui satu anggota bursa, atau
• Nasabah dengan anggota bursa, atau
• Anggota bursa dengan KPEI
Selanjutnya hasil kesepakatan dari tawar menawar tersebut diproses melalui JATS. Anggota bursa dapat menyampaikan penawaran jual dan atau permintaan beli melalui papan tampilan informasi (advertising) dan bisa diubah atau dibatalkan sebelum kesepakatan dilaksanakan di JATS. Kesepakatan mulai mengikat pada saat terjadi penjumpaan antara penawaran jual dan permintaan beli di JATS.

Senin – Kamis
(Sesi 1)  09:00:00 s/d 12:00:00
(Sesi 2) 13:30:00 s/d 16:15:00
Jumat
(Sesi 1)  09:00:00 s/d 11:30:00
(Sesi 2) 14:00:00 s/d 16:15:00
Berdasarkan kesepakatan antara Anggota Bursa jual dengan Anggota Bursa Beli (T+0) s.d. (T+3)
Sesi 1

*) Pada Pasar Reguler, berikut pembagian waktu menjelang penutupan market :
  Pra-Penutupan dan Pasca Penutupan:
Sesi
Waktu
 Aktivitas
Pra-penutupan
15:50:00 s.d. 16:00:00
Anggota Bursa Efek memasukan penawaran Jual dan atau permintaan beli

 16:00:01 s.d. 16:04:59
 JATS melakukan proses  pembentukan Harga Penutupan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Penutupan berdasarkan price dan time priority
Pasca Penutupan
16:05:00 s.d. 16:15:00
Anggota Bursa Efek untuk memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada Harga Penutupan, dan JATS memperjumpakan secara berkelanjutan (continuous auction) atas penawaran jual dengan permintaan beli untuk Efek yang sama secara keseluruhan maupun sebagian pada Harga Penutupan berdasarkan time priority
Demikian informasinya, semoga bermanfaat. (sumber : idx.co.id)

1 comment: