Friday, September 26, 2014

Sekilas tentang KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia)

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di pasar modal Indonesia, yang didirikan di Jakarta, pada tanggal 23 Desember 1997 dan memperoleh izin operasional pada tanggal 11 November 1998. Dalam kelembagaan pasar modal Indonesia, KSEI merupakan salah satu dari Self Regulatory Organization (SRO), selain Bursa Efek Indonesia (BEI) serta Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, KSEI menjalankan fungsinya sebagai LPP di pasar modal Indonesia dengan menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisien.

KSEI mulai menjalankan kegiatan operasional pada tanggal 9 Januari 1998, yaitu kegiatan penyelesaian transaksi Efek dengan warkat dengan mengambil alih fungsi sejenis dari       PT Kliring Deposit Efek Indonesia (KDEI) yang sebelumnya merupakan Lembaga Kliring Penyimpanan dan Penyelesaian (LKPP). Selanjutnya sejak 17 Juli 2000, KSEI bersama BEI (sebelumnya Bursa Efek Jakarta) dan KPEI mengimplementasikan perdagangan dan penyelesaian saham tanpa warkat (scripless trading) di pasar modal Indonesia. Saham KSEI dimiliki oleh para pemakai jasanya, yaitu: SRO (BEI dan KPEI), Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Biro Administrasi Efek (BAE).

Single Investor Identification (SID)
Fasilitas AKSes merupakan langkah awal implementasi Single Investor Identification (SID). Selain bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan investor dalam melakukan investasi, SID merupakan kunci keberhasilan pengembangandatabase investor, yang merupakan prasyarat bagi terwujudnya rencana pengembangan infrastruktur pasar modal STP dan Data Warehouse.

SID juga memudahkan investor dalam melakukan pemantauanterhadap catatan kepemilikan Efek, data mutasi, serta data instruksi yang terkait dengan transaksi yang dilakukannya di BEI. Selain itu, SID memungkinkan investor untuk memantau data perhitungan hak dan kewajiban penyelesaian transaksi dari KPEI hingga data instruksi penyelesaian di KSEI.

Pengembangan SID yang menjadi identitas tunggal bagi setiap investor di pasar modal Indonesia juga memudahkan otoritas pasar modal dalam melakukan pengawasan atas seluruh transaksi Efek yang dilakukan oleh investor, sehingga penyalahgunaan dan penyelewengan rekening nasabah dapat dihindari.

Dalam upaya meningkatkan kepercayaan serta kenyamanan investor selaku pemegang Kartu AKSes dan guna meningkatkan transparansi industri pasar modal Indonesia, KSEI mengembangkan Kartu AKSes dengan mengimplementasikan pemisahan rekening dana nasabah dan rekening dana Perusahaan Efek di bank sejak 31 Januari 2012, sesuai persyaratan Peraturan Bapepam-LK No.V.D.3 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek. Dengan Fasilitas AKSes, investor selain dapat melakukan pengecekan portofolio Efek miliknya - yaitu jumlah saldo dan perpindahannya, juga dapat melakukan pengecekan jumlah dana yang tersedia. Dengan adanya pemantauan dana dan Efek setiap saat secara transparan oleh investor melalui website AKSes atau aplikasi AKSes Mobile, diharapkan akan menumbuhkan rasa percaya investor untuk lebih giat kembali berinvestasi di pasar modal Indonesia.

Visi & Misi

Visi :
Menjadi kustodian sentral yang andal dan berdaya saing di tingkat regional.
1. Andal – memberikan layanan jasa yang wajar, aman, akurat, teratur, dan tepat waktu.
2. Berdaya saing di tingkat regional - memberikan layanan jasa yang inovatif dan efisien sesuai dengan perkembangan pasar regional dan kebutuhan pemakai jasa.

Misi :
Berperan aktif mendukung terwujudnya pasar modal Indonesia yang berdaya saing global.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang KSEI dapat meng-klik link berikut : http://www.ksei.co.id


No comments:

Post a Comment