Satuan Perdagangan
Perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan (round lot) Efek atau kelipatannya, yaitu 100 (seratus) Efek. Perdagangan di Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan (tidak round lot).
Satuan Perubahan Harga (Fraksi) :
Kelompok Harga
|
Fraksi Harga
|
Maksimum Perubahan*
|
< Rp500,-
|
Rp1,-
|
Rp10,-
|
Rp500 s.d. < Rp5.000,-
|
Rp5,-
|
Rp100,-
|
>= Rp5.000,-
|
Rp25,-
|
Rp500,-
|
Fraksi
dan jenjang maksimum perubahan harga di atas berlaku untuk satu Hari
Bursa penuh dan disesuaikan pada Hari Bursa berikutnya jika Harga
Penutupan berada pada rentang harga yang berbeda. Jenjang maksimum
perubahan harga dapat dilakukan sepanjang tidak melampaui batasan
persentase auto rejection.
Auto Rejection
Harga
penawaran jual dan atau permintaan beli yang dimasukkan ke dalam JATS
adalah harga penawaran yang masih berada di dalam rentang harga
tertentu. Bila Anggota Bursa memasukkan harga diluar rentang harga
tersebut maka secara otomatis akan ditolak oleh JATS (auto rejection).
Batasan auto rejection yang berlaku saat ini:
Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih kecil dari Rp 50,- (lima puluh rupiah);
Harga
penawaran jual atau penawaran beli saham lebih dari 35% (tiga puluh
lima perseratus) di atas atau di bawah Acuan Harga untuk Saham dengan
rentang harga Rp 50,- (lima puluh rupiah) sampai dengan dari Rp 200,-
(dua ratus rupiah);
Harga
penawaran jual atau penawaran beli saham lebih dari 25% (dua puluh lima
perseratus) di atas atau di bawah Acuan Harga untuk Saham dengan
rentang harga Rp 200,- (dua ratus rupiah) sampai dengan dari Rp 5.000,-
(lima ribu rupiah);
Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih dari 20% (dua puluh perseratus)
di atas atau di bawah Acuan Harga untuk Saham dengan rentang harga di atas Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Penerapan Auto Rejection
terhadap harga di atas untuk perdagangan saham hasil penawaran umum
yang pertama kalinya diperdagangkan di bursa (perdagangan perdana),
ditetapkan sebesar 2 (dua) kali dari persentase batasan auto rejection harga sebagaimana dimaksud dalam butir di atas.
Acuan
Harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau
terendah atas saham yang dimasukkan ke JATS dalam perdagangan saham di
Pasar Reguler dan Pasar Tunai ditentukan sebagai berikut:
- Menggunakan harga pembukaan (Opening Price) yang terbentuk pada sesi Pra-Pembukaan; atau
- Menggunakan harga penutupan (Closing Price) di Pasar Reguler pada Hari Bursa sebelumnya (Previous Price) apabila Opening Price tidak terbentuk.
- Dalam
hal Perusahaan Tercatat melakukan tindakan korporasi maka selama 3
(tiga) Hari Bursa berturut-turut setelah berakhirnya perdagangan saham
yang memuat hak (periode cum) di Pasar Reguler, Acuan Harga di atas
menggunakan Previous Price dari masing-masing Pasar (Reguler atau Tunai).
Pra-pembukaan
Pelaksanaan
perdagangan di Pasar Reguler dimulai dengan Pra-pembukaan. Anggota
Bursa dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai
dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga (fraksi) dan
ketentuan auto rejection.Harga Pembukaan terbentuk berdasarkan
akumulasi jumlah penawaran jual dan permintaan beli terbanyak yang
dapat dialokasikan oleh JATS pada harga tertentu pada periode
Pra-pembukaan.Seluruh penawaran jual dan atau permintaan beli yang tidak
teralokasi di Pra-pembukaan, akan diproses secara langsung (tanpa
memasukkan kembali penawaran jual dan atau permintaan beli) pada sesi I
perdagangan, kecuali Harga penawaran jual dan atau permintaan beli
tersebut melampaui batasan auto rejection. Pasar Reguler
Penawaran jual dan atau permintaan beli yang telah dimasukkan ke dalam JATS diproses oleh JATS dengan memperhatikan:
- Prioritas harga (price priority):
Permintaan
beli pada harga yang lebih tinggi memiliki prioritas terhadap
permintaan beli pada harga yang lebih rendah, sedangkan penawaran jual
pada harga yang lebih rendah memiliki prioritas terhadap penawaran jual
pada harga yang lebih tinggi.
- Prioritas Waktu (time Priority)
Bila
penawaran jual atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama, JATS
memberikan prioritas kepada permintaan beli atau penawaran jual yang
diajukan terlebih dahulu.
Pengurangan
jumlah Efek pada JATS baik pada penawaran jual maupun pada permintaan
beli untuk tingkat harga yang sama tidak mengakibatkan hilangnya
prioritas waktu. Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai
terjadi dan mengikat pada saat penawaran jual dijumpakan (match) dengan permintaan beli oleh JATS.
(www.idx.co.id)